ilustrasi tambang nikel dan tembaga (pexels.com/Tom Fisk)
Sebelumnya, PT Gag Nikel menghormati keputusan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara operasional tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, hingga proses verifikasi lapangan selesai. Perusahaan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyebut perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan dan menjalankan operasional berkelanjutan sesuai prinsip Praktik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practices).
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
PT Gag Nikel menegaskan kegiatan operasionalnya tidak berada di dalam kawasan konservasi maupun wilayah Geopark UNESCO. Lokasi tambang tercatat berada dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat yang telah diatur dalam tata ruang daerah.