Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil: Izin Tambang Nikel PT Gag Terbit 2017, Saya Belum di Kabinet

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam acara Energi Mineral Forum di Kempinski Jakarta, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam acara Energi Mineral Forum di Kempinski Jakarta, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • PT GAG memiliki izin usaha produksi pertambangan nikel di Raja Ampat sejak 2017.
  • Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi tambang PT Gag Nikel.
  • Aktivitas tambang PT Gag berlangsung di Pulau Gag, bukan di Pulau Piaynemo yang menjadi ikon pariwisata Raja Ampat.

Jakarta, IDN Times – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan izin usaha produksi pertambangan nikel milik PT Gag Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diterbitkan pada 2017. Dengan demikian, izin tersebut dikeluarkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM.

“Izin Usaha Produksi (IUP)-nya itu terbit pada 2017, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Umum Hipmi dan belum masuk ke kabinet. (PT Gag) mulai beroperasi pada 2018. Saya pun belum pernah ke lokasi Gag,” tegas Bahlil dikutip, Sabtu (7/6/2025).

1. Ada lima izin IUP di Raja Ampat tapi hanya 1 beroperasi

Pertambangan Nikel PT Vale Indoensia. (youtube.com/PT Vale Indonesia Tbk
Pertambangan Nikel PT Vale Indoensia. (youtube.com/PT Vale Indonesia Tbk

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, namun hanya satu yang saat ini beroperasi, yakni PT GAG yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahlil menegaskan, operasional perusahaan itu telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Sebelum beroperasi kan ada AMDAL. (PT Gag) memiliki Amdal," tegasnya.

Adapun PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk. sebesar 25 persen.

Namun sejak 2008, PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT Gag Nikel berada di tangan PT Antam Tbk.

2. Kementerian ESDM hentikan sementara operasi tambang PT Gag Nikel

Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi tambang PT Gag Nikel. Hal ini dilakukan seiring penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, seperti yang disuarakan Greenpeace Indonesia dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Selasa (3/6/2025). Terkait dengan hal itu, Bahlil mengatakan kementeriannya akan melakukan pengecekan langsung.

Bahlil mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke lapangan dan akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan itu direncanakan bersamaan dengan agenda pemantauan proyek energi di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni.

"Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau Gag. Supaya apa? Saya ingin ada objektif," tegas Bahlil.

3. Aktivitas tambang PT Gag bukan di pulau Piaynemo

(Lokasi tambang PT Freeport)  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
(Lokasi tambang PT Freeport) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih lanjut, Menteri ESDM tersebut membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, penambangan dilakukan di Pulau Gag, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo. 

"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi," tutup Bahlil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us