Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Kunjungi Tambang Nikel Pulau Gag, ESDM Klaim Tak Ada Kerusakan Lingkungan

Screenshot 2025-06-07 175044.png
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengunjungi tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM klaim tidak ada kerusakan lingkungan di area tambang.
  • Anak usaha Antam jamin telah jalankan prinsip pertambangan yang baik.
  • Kementerian ESDM sudah hentikan sementara kegiatan PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025). Dalam kunjungan itu, untuk meninjau operasional tambang dan menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung. Teman-teman juga sudah lihat kondisi di lapangan. Saya menilai secara objektif, dan hasilnya nanti akan diverifikasi oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/6/2025).

1. Kementerian ESDM klaim dari pemantauan udara tidak ada kerusakan lingkungan di area tambang

Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan dari hasil pengamatan awal tidak menunjukkan adanya kerusakan lingkungan di area tambang. “Dari pengamatan udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan, tidak ada permasalahan signifikan di tambang ini,” kata Tri.

Meski demikian, Tri menegaskan pihaknya telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Reklamasi yang dilakukan di sini cukup baik. Namun tetap, keputusan akhir akan didasarkan pada laporan resmi dari Inspektur Tambang,” tambahnya.

2. Anak usaha Antam jamin telah jalankan prinsip pertambangan yang baik

Produksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)
Produksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku.

"Seperti yang kita lihat bersama, kami melakukan reklamasi, pengendalian air limpasan, dan berbagai langkah teknis lainnya. Kami berharap kehadiran PT Gag Nikel tidak hanya memberi nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat Pulau Gag," ujarnya.

3. Kementerian ESDM sudah hentikan sementara kegiatan PT Gag Nikel di Pulau Gag

Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)
Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Dari hasil pendataan, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat: PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi.

PT Gaga Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat terkait potensi dampak pertambangan terhadap ekosistem dan pariwisata di kawasan Raja Ampat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us