Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN akan kembali melaporkan tujuh dana pensiun (Dapen) BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. Kementerian BUMN melaporkan empat dapen BUMN bermasalah ke Kejagung pada Selasa (3/10/2023).

"Nanti tujuh lagi," kata Tiko usai menghadiri HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

1. Kementerian BUMN matangkan kajian mengenai 7 dapen BUMN bermasalah

Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tiko mengatakan, pihaknya masih melanjutkan kajian terkait tujuh dapen BUMN bermasalah itu.

"Nanti lagi kita kaji ada tujuh lagi, tapi nanti," ujar Tiko.

2. Ada indikasi korupsi dari tujuh dapen BUMN yang bermasalah

Menteri BUMN, Erick Thohir usai menghadiri Kompleks Parlemen, di Jakarta, Rabu (16/8/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan masih ada tujuh dapen BUMN yang diduga bermasalah. Dari angka tersebut, ada dapen BUMN yang terindikasi korupsi.

"Mungkin 1-2 minggu ini kalau sudah datanya dan hasil audit versi kita, kita akan kasih ke BPKP lagi, baru ke kejaksaan," ucap Erick dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya pada Kamis, (5/9/2023).

3. Kejagung sudah kantongi data dua dapen BUMN yang terindikasi korupsi

Konferensi pers penyerahan empat dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Erick telah melaporkan empat dana pensiun bermasalah kepada Kejagung. Keempat dana pensiun yang bermasalah itu dikelola oleh PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

Dari empat dana pensiun BUMN yang bermasalah, dua di antaranya terindikasi korupsi. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 miliar dari kasus tersebut.

Editorial Team