Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Dana Pensiun Bermasalah di BUMN, Ini Langkah OJK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses hukum terhadap dugaan korupsi atau fraud yang terjadi di beberapa dana pensiun (dapen) BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, OJK akan menyiapkan satuan tugas untuk membenahi dan mengawal dana pensiun. Termasuk memperkuat pengawasan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.

"OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun BUMN," kata Ogi Prastomiyono dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

1. Langkah pengawasan yang akan dilakukan OJK

ilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja
khusus.

Satuan kerja tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan.

Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan adalah meminta pemberi kerja menyampaikan rencana perbaikan pendanaan atau rencana pelunasan utang iuran, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham
BUMN yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan
serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) dana pensiun BUMN.

Sampai saat ini, kata dia, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan dana pensiun BUMN tersebut.

Kemudian, pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak melakukan
pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah, meminta pemberi kerja menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap, dan meminta pengurus dana pensiun mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun, serta meningkatkan kinerja investasinya.

2. Masih ada dana pensiun belum penuhi tingkat pendanaan level I

Ilustrasi dana pensiun (Rawpixel.com)

Ia menjelaskan, hasil pengawasan OJK menunjukkan, dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), masih ada beberapa yang masih belum memenuhi tingkat pendanaan level I.

Artinya, belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban akturia).

3. Kendala DPPK PPMP belum penuhi tingkat pendanaan

Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ogi, ada sejumlah permasalahan pada DPPK PPMP yang menyebabkan belum tercapainya kondisi tingkat pendanaan I.

Antara lain soal ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar, kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan, serta pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us