Apa Itu Pengampu dan Bagaimana Tugasnya?

Pahami pula tentang pengampuan

Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit tentu membutuhkan pendamping yang bisa dipercaya untuk membantu mengurus kebutuhannya. Terkadang, tidak sebatas pada kebutuhan sehari-hari, namun juga hal-hal yang sangat penting seperti pengelolaan properti dan harta benda.

Secara hukum, seseorang yang diamanati untuk menjaga dan mendampingi orang sakit atau anak disebut sebagai pengampu. Namun, kali ini kita kita akan membahas konteks pengampu terkait pihak yang menjaga dan mengurus harta kekayaan seseorang.

Pada artikel ini, disajikan rangkuman tentang tugas pengampu dan pengampunan tersebut.

1. Pengertian pengampu

Apa Itu Pengampu dan Bagaimana Tugasnya?ilustrasi pengampu (unsplash.com/Amy Hirschi)

Melansir Investopedia, pengampu atau guardian merupakan seorang wali yang telah diberi tanggung jawab hukum untuk mengasuh anak atau orang dewasa yang tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh diri sendiri. Ketika tugasnya juga termasuk mengelola keuangan anak atau orang dewasa, pengampu disebut sebagai konservator.

Pengampu bisa seorang individu atau perorangan, maupun lembaga yang ditunjuk oleh keluarga atau pengadilan untuk menangani urusan kebutuhan hidup, harta dan properti dari orang yang tidak mampu mengurus kepentingan dan kekayaannya sendiri.

Pengampu juga tunduk pada pengawasan oleh pengadilan. Tidak jarang diminta menyiapkan laporan keuangan yang mendokumentasikan pengelolaan keuangan serta terlibat dengan wasiat dari pengampuan (pihak yang diwakili oleh pengampu).

Baca Juga: Mengenal Pengakuran Intern dan Tujuannya

2. Tugas-tugas pengampu

Apa Itu Pengampu dan Bagaimana Tugasnya?ilustrasi pengampu (unsplash.com/Kenny Eliason)

Selain yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tugas pengampu adalah menangani urusan pengampuan, ada juga tugas lain, yaitu:

  • melakukan pengurusan pribadi berupa kekayaan dan harta dari pihak yang diampu;
  • hanya melakukan tugas pengampuan, tidak melakukan pemberesan;
  • beberapa tugas seperti membuat daftar inventarisasi harta pailit tidak dilakukan oleh pengampu, melainkan oleh kurator.

3. Peraturan hukum tentang pengampuan

Apa Itu Pengampu dan Bagaimana Tugasnya?ilustrasi hukum (pexels.com/SoraShimazaki)

Meskipun terdengar sepele, namun ada aturan konkret mengenai pengampuan. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berisi syarat pengampuan.

Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut

"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."

Menurut Kemenkumham, anak-anak yang belum menginjak usia dewasa belum bisa dimintakan pengampuan, sebab masih dalam tanggung jawab atau kekuasaan walinya yang masih hidup. Sementara orang yang boros dan memperoleh pengampuan, maka ia tetap memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum seperti mengadakan perkawinan dan membuat surat wasiat.

Demikian penjelasan tentang pengampu dan pengampuan. Meski terkadang tidak mudah, namun seseorang yang ditunjuk sebagai pengampu hendaknya melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan jujur dan adil.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Ahli Waris, Ketentuan, dan Langkah-Langkah

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya