Pasar Uang Antarbank: Pengertian, Instrumen dan Penyelenggaraan

Salah satu instrumennya adalah sertifikat deposito

Untuk mendorong pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka agar pemerintah dapat mengerahkan dana masyarakat, perlu diciptakannya prasarana yang dapat membantu untuk memperlancar mobilitas dana-dana tersebut. Salah satu langkah tepat yang diambil yaitu dengan merintis pasar uang yang terorganisir, salah satunya dengan pasar uang antar-bank (PUAB).

Pasar uang antarbank diatur dalam Pasal 3. 21/55/KEP/DIR/1988 sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Dana yang diatur dalam ketentuan tersebut berupa dana dalam rupiah. Sementara bentuk penggunaan dana antar bank memiliki batasan yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.

Berikut selengkapnya mengenai pasar uang antarbank.

1. Pengertian pasar uang antarbank (PUAB)

Pasar Uang Antarbank: Pengertian, Instrumen dan PenyelenggaraanMengecek buku tabungan (Shutterstock/eggeegg)

Menurut Bank Indonesia, pasar uang antarbank adalah kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya. Jenis pinjamannya merupakan pinjaman dana jangka pendek. Sementara untuk lalu lintas dana, dapat dilakukan dengan menempatkan dana dalam bentuk simpanan pada bank lain.

Bentuk simpanannya sendiri dapat berupa

  • tabungan;
  • giro;
  • deposito.

Penempatan dana tersebut memiliki ketentuan pelaksanaannya yang diserahkan kepada masing-masing bank yang bersangkutan. Penempatan dana antarbank juga mungkin dilakukan dalam rangka hubungan antarbank. Namun, hal tersebut tidak termasuk di dalamnya dana yang disalurkan dalam rangka pembiayaan bersama atau konsorsium.

2. Instrumen pasar uang antarbank (PUAB)

Pasar Uang Antarbank: Pengertian, Instrumen dan Penyelenggaraanilustrasi deposito bank (pexels.com/Monstera)

Instrumen pasar uang antarbank yang terdapat dalam buku kodifikasi peraturan Bank Indonesia ini adalah

  • sertifikat investasi mudharabah antarbank;
  • pikat perdagangan komoditi yang berdasarkan prinsip syariah antarbank;
  • penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank;
  • syaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial melalui bank umum di Indonesia.

Baca Juga: Pasar Uang: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Fungsi dan Instrumen

3. Tata cara penyelenggaraan pasar uang dan penempatan dana antarbank

Pasar Uang Antarbank: Pengertian, Instrumen dan Penyelenggaraanilustrasi kesepakatan peminjaman (Pixabay.com)

Terdapat beberapa cara untuk melaksanakan pasar uang antarbank, yaitu:

1. Kliring penyerahan
Dalam kliring penyerahan, bank yang meminjamkan dana memiliki dua kewajiban, yaitu

  • menyerahkan nota kredit untuk piutang peserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang disetujui oleh pihak yang bersangkutan;
  • menghitung nota kredit tersebut sebagai bagian dari nota kredit yang diserahkan dalam kliring penyerahan.

Sementara itu, bank yang menerima pinjaman dana memiliki 3 kewajiban seperti berikut

  • memperhitungkan nota kredit yang diterima sebagai bagian dari nota kredit yang diterima dalam kliring penyerahan;
  • penerbitan surat sanggup atau accept yang ditunjukkan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
  • menyerahkan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring.

2. Transaksi yang selesai pada jadwal yang disediakan khusus untuk pasar uang antar bank
Bank yang meminjamkan dana memiliki kewajiban menyerahkan nota kredit untuk piutang beserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan.

Bank yang menerima pinjaman dana memiliki kewajiban sebagai berikut

  • menerima surat sanggup atau akses yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
  • mencantumkan jumlah transaksi pada bilyet saldo kliring sebagai komponen dana pasar uang yang diterima;
  • menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring;

3. Pinjam meminjam di luar perhitungan kliring
Bank yang menerima pinjaman memiliki kewajiban sebagai berikut

  • menerjemahkan surat sanggup yang ditujukan kepada pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
  • menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada Bank Indonesia;

Untuk bank yang memberikan pinjaman sejumlah dana, harus menyelesaikan transaksi menurut cara yang telah disepakati dengan pihak penerima dana pinjaman tersebut.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai pengertian pasar uang antar bank hingga tata cara penyelenggaraan pasar uang antar bank. Di mana pasar uang antarbank ini terjadi untuk melakukan kegiatan pinjam-meminjam dana antar satu bank dengan bank yang lainnya dengan maksud tujuan tertentu.

Baca Juga: Yuk, Cari Tahu 5 Jenis Pinjaman Tunai di Indonesia

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya