BPK Pastikan Pengadaan dan Distribusi Vaksin COVID-19 Akuntabel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim bakal memastikan akuntabilitas pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19. Hal itu disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai menerima kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19 pada Jumat (8/1/2021).
“Sesuai dengan mandat, kami akan melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (9/1/2021)
1. Ada berbagai masalah mulai finansial hingga isu di masyarakat
Agung juga menyoroti sejumlah permasalahan yang menjadi alasan pentingnya pengawasan pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19. Permasalahan tersebut meliputi risiko finansial dalam pengadaan dan distribusi vaksin.
Serta isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait keamanan, efikasi, dan efek samping, serta pelaksanaan distribusi vaksin kepada masyarakat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit," kata dia.
Vaksinasi akan dilaksanakan terlebih dahulu kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap I adalah 1,319 juta tenaga kesehatan, penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta petugas tracing kasus COVID-19.
2. Vaksin mulai didistribusikan sejak 3 Januari
Editor’s picks
Vaksin COVID-19 yang dipesan dari perusahaan farmasi Tiongkok Sinovac itu sudah didistribusikan ke daerah dalam tahap I sejak Minggu, 3 Januari 2021 lalu. Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengakui proses distribusi belum berjalan sempurna.
Tapi Menteri BUMN itu memastikan seluruh proses mulai dari file, boks, hingga pengiriman vaksin menggunakan mobil, selalu dipantau. "Itu semua ada barcode-nya dan bisa dipantau perjalanannya secara detail. Sehingga, penugasan yang diberikan sampai ke provinsi itu berjalan dengan baik," kata pria berusia 50 tahun tersebut.
3. KPK juga kawal proses pengadaan vaksin
Erick berharap para pimpinan daerah termasuk KPK turut memantau pemerintah terkait program vaksin COVID-19. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memantau proses pengadaan vaksin COVID-19. Hal itu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Apa yang dilakukan KPK agar vaksin COVID-19 ini kemudian tidak menimbulkan kerugian negara ataupun tidak ada tindak pidana korupsi," ujar Ghufron seperti dilansir akun YouTube KPK, Senin 21 Desember 2020.
Ghufron menjelaskan, sejak awal Maret 2020 pihaknya sudah menerjunkan 10 tim KPK di Satgas COVID-19. "Tugasnya bukan hanya menanggulangi dampak sosial maupun dampak ekonomi. Melainkan, menanggulangi dampak dari sisi kesehatannya."
Baca Juga: Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim