New Normal, Pelaku Usaha Jasa dan Perdagangan Mesti Siapkan Apa Saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Jelang penerapan new normal atau kenormalan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat lain di sektor jasa dan perdagangan.
Protokol tersebut terlampir dalam Surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Berikut IDN Times merangkum protokol yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja bahkan pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan dalam kondisi normal baru.
1. Disinfeksi area kerja atau usaha setiap 4 jam
Saat new normal, pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja atau area publik. Disinfeksi dilakukan setiap 4 jam sekali.
“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha,” seperti yang tertulis dalam SE tersebut.
Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal
2. Pengecekan suhu dan wajib menggunakan masker
Selain itu, pekerja juga wajib memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan memberlakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Konsumen dan pelaku usaha juga diwajibkan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk. Pekerja dan pengunjung juga wajib menggunakan masker.
“Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” bunyi protokol tersebut.
Editor’s picks
3. Pengaturan jumlah masuk pekerja
Pelaku usaha juga perlu memasang informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung, agar bisa melakukan jaga jarak dan disiplin menggunakan masker.
Jaga jarak satu meter juga wajib dilakukan, dengan memberi tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain. Serta mengatur jumlah pekerja yang masuk dan mengatur meja kerja dengan jarak minimal satu meter.
4. Minimalisasi kontak hingga mendorong pembayaran nontunai
Lebih lanjut, saat normal baru berlaku di sektor jasa dan perdagangan, kontak antara pekerja dan pelanggan harus diminimalisasi, mulai dari menggunakan pembatas atau partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
Selain itu, protokol ini juga mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai, tanpa kontak dan tanpa penggunaan alat bersama.
Jumlah kerumunan juga harus dibatasi. Pengelola toko dapat menerapkan antrean dengan jarak satu meter, lantai diberikan tanda agar jaga jarak ini bisa dilakukan.
Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away)
Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Berbagai Sektor untuk New Normal