Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Limit Investasi Dapen dan Asuransi di Pasar Modal Dinaikkan Jadi 20%
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Intinya sih...

  • Integritas pasar modal meningkat, manipulasi saham gorengan bisa dikurangi

  • Peraturan Menkeu segera terbit terkait limit investasi dapen dan asuransi

  • Kebijakan ini sejalan dengan berbagai praktik regulasi di berbagai negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana untuk meningkatkan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen. Langkah ini diambil untuk mendorong aliran investasi yang lebih besar ke pasar modal Indonesia, dengan tujuan memperkuat likuiditas dan mendukung pengembangan pasar yang lebih transparan serta efisien.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan regulasi baru ini akan diterapkan secara terbatas pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45 terlebih dahulu. Indeks LQ45, yang terdiri dari 45 saham unggulan yang dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, akan menjadi acuan utama dalam tahap awal penerapan kebijakan ini.

“Kita akan bebaskan limitnya hingga 20 persen, namun hanya untuk saham-saham yang tidak berisiko tinggi atau spekulatif. Mungkin untuk tahap pertama, kita akan batasi pada saham-saham yang masuk dalam LQ45,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi manipulasi pasar yang selama ini banyak dikhawatirkan, terutama di sektor saham-saham dengan fluktuasi harga yang sangat tajam dan sering kali dipengaruhi oleh spekulasi.

1. Integritas pasar modal meningkat, manipulasi saham gorengan bisa dikurangi

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya menjelaskan, dengan adanya aturan baru ini, aliran dana ke pasar modal akan lebih besar dibandingkan sebelumnya, namun integritas pasar juga tetap menjadi perhatian utama.

“Kami berharap manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Saya tidak ingin asuransi masuk ke pasar yang terindikasi manipulasi. Semua itu akan diperbaiki,” ujarnya.

2. Peraturan Menkeu segera terbit terkait limit investasi dapen dan asuransi

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya mengatakan, penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini sedang dipercepat dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Menurut mereka, PMK ini akan selesai. Saya bereskan, seminggu juga kelar, kan menterinya saya. Minggu depan selesai,” ujar Purbaya.

Purbaya juga mengungkapkan di masa lalu, beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun terlibat dalam praktik manipulasi saham (gorengan), terutama pada saham-saham berkapitalisasi kecil yang kurang likuid, yang akhirnya menyebabkan kerugian.

Dengan adanya pembatasan pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45, Purbaya optimistis risiko investasi dapat ditekan. Saham-saham dalam indeks LQ45 dinilai memiliki likuiditas yang baik dan nilai yang relatif stabil, meskipun mengalami fluktuasi harga.

“Saham yang sering digoreng itu biasanya saham-saham yang kecil dan tidak jelas, yang memiliki risiko tinggi. Kerugian terjadi karena dana ditempatkan pada saham-saham yang tidak terjamin. Sementara saham-saham di LQ45, meskipun mengalami fluktuasi, seharusnya tetap memiliki nilai yang terjaga dan lebih terkendali,” tuturnya.

3. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai praktik regulasi di berbagai negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers di Wisma Danantara. (IDN Times/Triyan).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan praktik regulasi di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Negara-negara OECD, yang merupakan kelompok negara dengan ekonomi maju, telah menerapkan aturan serupa untuk mendorong investasi jangka panjang sekaligus menjaga stabilitas pasar modal.

“Anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sudah sesuai dengan standar yang diterapkan di negara-negara OECD. Dengan kebijakan ini, kita semakin mendekati standar internasional dalam hal pengelolaan dana pensiun dan asuransi,” kata Airlangga.

Editorial Team