Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana untuk meningkatkan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen. Langkah ini diambil untuk mendorong aliran investasi yang lebih besar ke pasar modal Indonesia, dengan tujuan memperkuat likuiditas dan mendukung pengembangan pasar yang lebih transparan serta efisien.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan regulasi baru ini akan diterapkan secara terbatas pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45 terlebih dahulu. Indeks LQ45, yang terdiri dari 45 saham unggulan yang dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, akan menjadi acuan utama dalam tahap awal penerapan kebijakan ini.
“Kita akan bebaskan limitnya hingga 20 persen, namun hanya untuk saham-saham yang tidak berisiko tinggi atau spekulatif. Mungkin untuk tahap pertama, kita akan batasi pada saham-saham yang masuk dalam LQ45,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi manipulasi pasar yang selama ini banyak dikhawatirkan, terutama di sektor saham-saham dengan fluktuasi harga yang sangat tajam dan sering kali dipengaruhi oleh spekulasi.
