Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Ungkap Kebijakan Strategis untuk Perkuat Pasar Modal pada 2026

WhatsApp Image 2026-01-02 at 11.44.26 (1).jpeg
Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Main Hall BEI. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko).

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah kebijakan pasar modal pada 2026 yang difokuskan pada peningkatan integritas dan pendalaman pasar. Program ini dijalankan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO).

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan langkah pertama adalah peningkatan kualitas emiten melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh. Mulai dari persyaratan masuk (entry requirement), peningkatan porsi saham beredar (free float) termasuk continuous free float, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), hingga kebijakan keluar (exit policy) yang lebih tegas.

"Kami berkomitmen kuat untuk melakukan pendalaman pasar keuangan," ujar Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Main Hall BEI, Jumat (2/1/2026).

1. Perketat transparansi ultimate beneficial owner

Ilustrasi investasi (freepik.com)
Ilustrasi investasi (freepik.com)

OJK menilai, transparansi UBO penting untuk menekan transaksi tidak wajar, meningkatkan likuiditas riil di pasar, sekaligus menjawab keraguan investor global. Bahkan lembaga internasional seperti MSCI sempat mengajukan metode perhitungan free float khusus untuk Indonesia.

Mahendra menegaskan langkah berikutnya adalah memperluas basis investor domestik dan asing. OJK mendorong peran investor institusional, reksadana, asuransi, dan dana pensiunseiring penguatan kapasitas, tata kelola, dan manajemen risiko yang disebut hampir tuntas. Dengan begitu, institusi diharapkan dapat kembali aktif berinvestasi sesuai risk appetite masing-masing.

"OJK juga terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG di antaranya penegakan aspek perilaku atau market conduct, termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer (financial influencer)," kata Mahendra.

2. OJK tekankan penguatan perlindungan investor minoritas dan ritel

Ilustrasi seorang investor saham melakukan short selling (pexels.com/@artempodrez)
Ilustrasi seorang investor saham melakukan short selling (pexels.com/@artempodrez)

Pada saat yang sama, OJK menekankan penguatan perlindungan investor minoritas dan ritel yang kini menopang pergerakan IHSG. Pengawasan market conduct diperketat, termasuk terhadap influencer keuangan (finfluencer), untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan.

"Belajar dari contoh beberapa negara lain yang dianggap sukses menciptakan growth story untuk pasar saham melalui serangkaian reformasi tata kelola untuk emitennya antara lain, melalui penguatan aspek transparansi, kualitas disclosure, dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan," ujar Mahendra.

3. OJK sudah kenakan sanksi denda ke 121 pihak di pasar modal

Pembukaan perdagangan BEI 2026
Pembukaan perdagangan BEI 2026. (IDN Times/Pitoko)

Terakhir, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi tetap menjadi fokus di tengah penguatan regulasi, dengan penegakan disiplin yang terus dilakukan. Oleh karena itu, OJK juga telah mengambil berbagai langkah sanksi dan hukuman di pasar modal.

"OJK telah mengenakan berbagai sanksi, antara lain denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, serta peringatan dan perintah tertulis, termasuk sanksi atas keterlambatan kepada 638 pelaku usaha," kata Mahendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

3 Tips Mengelola Keuangan agar Siap Pensiun di Usia Muda

02 Jan 2026, 23:00 WIBBusiness