Denpasar, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan dua syarat utama bagi perusahaan asuransi yang ingin mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP), yakni memiliki rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) minimal 120 persen dan berstatus pengawasan normal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua persyaratan tersebut disiapkan menjelang penerapan PPP yang ditargetkan mulai Juli 2027. Melalui program ini, LPS akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sesuai cakupan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
LPS Sebut Syarat Peserta Penjamin Polis, RBC Minimal 120 Persen

Take a Deeper Read
1. Ada dua indikator perusahaan asuransi ikut penjaminan polis
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan adanya persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi untuk menjadi peserta program.
Namun, kriteria terperinci mengenai kelayakan perusahaan masih disiapkan LPS dengan berkoordinasi bersama OJK.
"Kami mencoba mendalami indikator-indikatornya, kemudian akhirnya mengerucut ke dua indikator, dua parameternya. Pertama, permodalannya dan Kedua sisi pengawasan, " ujar Purba dalam kegiatan LPS Media Workshop 2026 di Bali, Jumat (16/10/2026).
2. Alasan tetapkan RBC minimal 120
Menurut Purba, kondisi permodalan perusahaan asuransi dapat dilihat dari rasio RBC. Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan menyediakan modal untuk menghadapi risiko dan menyerap potensi kerugian.
OJK menetapkan batas minimum RBC sebesar 120 persen bagi perusahaan asuransi. Namun, LPS menilai pemenuhan rasio tersebut belum cukup untuk memastikan perusahaan berada dalam kondisi sehat.
"Apakah RBC cukup untuk bisa menggambarkan tingkat kesehatan suatu perusahaan asuransi? Jawabannya belum," kata Purba.
Karena itu, LPS mengusulkan status pengawasan perusahaan oleh OJK sebagai indikator kedua. Perusahaan yang ingin menjadi peserta program penjaminan polis, diharapkan berada dalam status pengawasan normal, sedangkan perusahaan yang masuk dalam pengawasan intensif atau khusus perlu menyelesaikan persoalan yang dihadapi terlebih dahulu.
"Yang akan kami usulkan adalah pengawasan normal. Kalau pengawasan intensif atau khusus, sudah pasti ada permasalahan bagi perusahaannya," ujarnya.
Menurut Purba, persyaratan tersebut diperlukan karena perusahaan dengan RBC di atas 120 persen belum tentu terbebas dari masalah keuangan. Dengan mempertimbangkan status pengawasan OJK, LPS berharap dapat menilai kelayakan calon peserta secara lebih menyeluruh.
3. Program penjamin polis diharapkan tingkatkan kepercayaan nasabah
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan program penjamin polis ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027. Target tersebut lebih cepat dari tenggat dalam UU P2SK yang mengamanatkan program penjaminan polis paling lambat berjalan pada Januari 2028.
Saat ini, LPS masih mematangkan regulasi dan kesiapan operasional program, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk menjadi peserta.
Berbeda dengan program penjaminan simpanan perbankan, kepesertaan dalam PPP tidak serta-merta berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi.
"Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta," jelasnya.
LPS menilai persyaratan tersebut penting agar program penjaminan tidak langsung menanggung risiko dari perusahaan yang sejak awal telah menghadapi masalah keuangan.
Penjaminan diharapkan memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, LPS membuka kemungkinan kepesertaan secara bertahap.
"Perusahaan tersebut perlu memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelum dapat mengikuti program," tegasnya.
LPS berharap penerapan PPP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan adanya perlindungan sesuai ketentuan program, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menggunakan produk asuransi.
Di sisi lain, perusahaan asuransi nantinya juga perlu membayar premi penjaminan. LPS berharap premi tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemegang polis dan membangun kepercayaan terhadap industri asuransi nasional.
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- LPS Masih Kaji Rencana Jamin Simpanan Masyarakat di Koperasi07 Oct 2026, 23:41 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- 99 Persen Klaim Nasabah BPR Bangkrut di Jabar Sudah Dibayar LPS03 Oct 2026, 08:49 WIB
- LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Rinciannya30 Sep 2026, 17:36 WIB