Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Airlangga Hartarto menegaskan belum ada pembahasan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang sebelumnya disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan.
  • PPN tidak diterapkan pada beberapa kategori barang dan jasa, seperti bahan pokok, bahan penting, serta layanan pendidikan, sesuai dengan undang-undang yang mengatur penerapan PPN.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons sinyal penundaan yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Belum dibahas (wacana penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen)," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

1. Airlangga tekankan tidak semua barang dan jasa kena PPN

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Airlangga menjelaskan, PPN tidak diterapkan pada beberapa kategori barang dan jasa, seperti bahan pokok, bahan penting, serta layanan pendidikan. Untuk barang dan jasa lainnya, penerapan PPN mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"PPN kan ada yang dikecualikan terutama untuk bahan pokok, bahan penting, termasuk juga pendidikan, tapi yang lain tentu dilihat di undang-undangnya saja," ujarnya.

2. Luhut sebut pemerintah akan menyiapkan stimulus lebih dulu

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mencoblos di TPS 004. (IDN Times/Triyan)

Luhut menyatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang harusnya berlaku pada Januari 2025. Saat ini, menurut Luhut, pemerintah sedang fokus untuk menyusun formula tentang subsidi listrik.

"Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik)," kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Dia memastikan, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah akan merancang stimulus atau bantalan untuk dua sampai tiga bulan untuk melindungi masyarakat rentan.

"Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya (ekonominya) jangan jatuh," ucap Luhut.

3. Muncul petisi tolak kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menolak hal tersebut, muncul petisi untuk membatalkan kenaikan tersebut. Akun X @barengwarga mengajak masyarakat mengisi petisi penolakan di laman https://chng.it/44f5cWsNP8. 

"Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen," tulis akun X @barengwarga, dikutip Senin (19/11/2024).

Editorial Team