Mengapa Ada Negara Bebas PPN? Ini Daftar Negara Tanpa PPN

Beberapa negara dikenal sebagai negara bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadikannya tujuan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin menempatkan dana atau menjalankan bisnis di sana. Tanpa adanya PPN, harga barang dan jasa bisa lebih terjangkau, memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku bisnis.
Namun, meskipun tidak mengenakan PPN, beberapa negara tetap memberlakukan jenis pajak lain, seperti pajak penjualan. Contohnya, Amerika Serikat (AS) tidak menerapkan PPN, tetapi menggantinya dengan pajak penjualan yang dikenakan langsung kepada konsumen.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum mengenai alasan mengapa beberapa negara menerapkan kebijakan bebas PPN, beserta daftar negara-negara yang bebas PPN. Simak, yuk!
1. Mengapa ada negara yang tidak menetapkan PPN?

Beberapa negara memilih untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari strategi untuk menarik lebih banyak perusahaan dan investasi asing. Negara-negara yang dikenal sebagai tax haven atau surga pajak ini umumnya menawarkan kebijakan pajak yang sangat ringan, atau bahkan menghapuskan pajak seperti PPN.
Sebagai gantinya, mereka memperoleh pendapatan melalui cara lain, seperti biaya administrasi perusahaan, pengenaan bea cukai, dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada barang atau layanan tertentu. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menarik minat perusahaan global yang ingin meminimalisir beban pajak mereka.
Namun, praktik ini kini mulai mendapat tantangan, terutama dengan diterapkannya kebijakan pajak minimum global oleh komunitas internasional. Negara-negara kini diharuskan untuk mengenakan tarif PPN minimal 15 persen, bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan besar yang berusaha memanfaatkan negara-negara yang menawarkan kebijakan pajak rendah.
Selain itu, ada juga negara yang tidak mampu mengenakan PPN karena basis pajaknya yang terlalu kecil. Misalnya, Suriah, yang selama bertahun-tahun dilanda ketidakstabilan ekonomi dan politik akibat perang sipil.
Meskipun pada 2015 negara ini sempat memperkenalkan regulasi pajak konsumsi yang mirip dengan PPN, penerapan pajak tersebut sangat terbatas, hanya dikenakan pada sektor tertentu seperti pariwisata, komoditas mewah, alkohol, dan tembakau.
Disebabkan kondisi sosial dan ekonomi yang sangat tertekan, dengan daya beli masyarakat yang rendah, basis pajak di Suriah pun sangat terbatas, sehingga mempengaruhi kemampuan negara untuk menerapkan sistem PPN secara lebih luas.
Amerika Serikat sendiri sebagai kesatuan negara federal memang tidak memiliki ketentuan PPN, namun masing-masing negara bagian memiliki wewenang untuk menentukan PPN nya sendiri.
2. Daftar negara bebas PPN

Beberapa negara memilih untuk tidak menerapkan PPN sebagai bagian dari kebijakan perpajakan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki sumber pendapatan lain, seperti pajak penjualan atau pajak lainnya. Berikut ini beberapa negara bebas PPN:
- Amerika Serikat
Amerika Serikat termasuk negara yang bebas PPN. Namun, negara yang akan dipimpin oleh Donald Trump ini menerapkan pajak penjualan yang bervariasi antara 2,9 persen hingga 7,25 persen, tergantung jenis barang atau jasa yang dijual. - Myanmar
Negara tetangga Indonesia ini tidak menerapkan PPN. Namun, pemerintah Myanmar mengenakan pajak tidak langsung dalam bentuk pajak komersial dengan tarif standar sebesar 5 persen. - Irak
Irak masuk ke negara bebas PPN. Namun, di negara ini ada pajak penjualan dengan tarif yang cukup tinggi, mulai dari 9 persen hingga 300 persen, terutama untuk produk alkohol dan tembakau. - Hong Kong
- Libya
- Kuwait
- Qatar
- Macau
- Brunei Darussalam
- Belize
Negara ini juga bebas PPN. Namun pada Januari 2006, pemerintah Belize mengenakan Pajak Penjualan Umum dengan tarif 12,5 persen untuk berbagai barang dan jasa. - Antigua dan Barbuda
Bebas PPN, namun pemerintah menetapkan pajak penjualan standar sebesar 15 persen. - Aruba
Bebas PPN, meskipun meskipun Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyarankan agar negara ini mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis pajak tersebut. - Bermuda
- Kepulauan Virgin
- Kepulauan Cayman
- Gibraltar
- Guernsey
- Pakistan
Pakistan masuk ke negara bebas PPN. Namun, negara ini mengenakan pajak penjualan dengan tarif standar sebesar 18 persen. - Kepulauan Turks dan Caircos
- Greenland
3. Fakta negara bebas PPN

Meskipun dikenal sebagai negara bebas pajak, beberapa negara yang sering disebut sebagai tax haven tetap mengenakan pajak lain, salah satunya adalah PPN pada transaksi barang dan jasa.
Negara-negara ini tidak memungut PPN secara langsung dari penghasilan, namun tetap mendapatkan pendapatan dari sumber lain, seperti biaya pendaftaran perusahaan, pajak atas kepemilikan aset, dan biaya administrasi dari layanan perbankan atau layanan lainnya.
Dengan cara ini, meskipun tidak mengenakan PPN pada penghasilan, negara bebas PPN tetap dapat mendanai kegiatan negara melalui cara lain, seperti pajak-pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau biaya tambahan untuk layanan yang diberikan kepada perusahaan atau individu.
Penulis: Syifa Putri Naomi