Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia memasuki fase krusial dengan kehadiran Coretax sebagai sistem administrasi pajak terpadu. Coretax, yang memiliki nama resmi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjawab tantangan kompleksitas layanan pajak yang selama ini dirasakan wajib pajak. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang saling terhubung dan berbasis data.
Coretax berfungsi mulai Januari 2025 sebagai bagian dari agenda besar reformasi perpajakan nasional. Melalui sistem ini, pemerintah berharap tercipta proses perpajakan yang lebih efisien, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai manfaat Coretax bagi wajib pajak pun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
