Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Marak Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Waspada
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Penipuan kerap mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak

  • Minta korban unduh file dengan format apk

  • Masyarakat diimbau waspada dan laporkan ke kanal resmi DJP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi di tengah maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Otoritas pajak meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-ppihak yang mengaku sebagai pegawai maupun pejabat DJP.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait upaya penipuan dengan berbagai modus, mulai dari permintaan data pribadi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga kabar mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

1. Penipuan kerap mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, pelaku penipuan kerap mencatut nama Ditjen Pajak dengan memanfaatkan isu-isu aktual.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).

2. Minta korban unduh file dengan format apk

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia memaparkan, terdapat sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku. Salah satunya, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. Selain itu, pelaku juga mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu.

Modus lain, menghubungi korban via WhatsApp untuk meminta pelunasan tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi. Tak hanya itu, terdapat pula modus dengan menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.

3. Masyarakat diimbau waspada dan laporkan ke kanal resmi DJP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP mengimbau masyarakat yang menerima permintaan mencurigakan agar melakukan konfirmasi melalui kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon serta aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan.

Editorial Team