Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi di tengah maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Otoritas pajak meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-ppihak yang mengaku sebagai pegawai maupun pejabat DJP.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait upaya penipuan dengan berbagai modus, mulai dari permintaan data pribadi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga kabar mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
