- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”.
- Masukkan NPWP, email, dan nomor ponsel terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui foto selfie.
- Simpan data dan cek email resmi dari @pajak.go.id.
- Login menggunakan kata sandi sementara.
- Ganti kata sandi dan buat passphrase pada login pertama.
SPT Tahunan 2025 Wajib Lewat Coretax DJP, Ini Cara Isinya!

- Wajib pajak harus menggunakan Coretax DJP Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.
- Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Proses pendaftaran, aktivasi akun, dan pengajuan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan secara digital melalui platform Coretax DJP.
Jakarta, IDN Times – Wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP Pajak, dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Sistem ini akan berlaku penuh pada tahun ini sebagai satu-satunya platform pelaporan pajak daring.
Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak harus memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai verifikasi tanda tangan elektronik dalam pelaporan SPT dan dokumen perpajakan lainnya.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform terpusat. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT serta mengurus administrasi perpajakan secara digital.
1. Langkah daftar hingga aktivasi akun coretax

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax
2. Cara ajukan kode ke DJP

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Tentukan jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat atau masukkan passphrase.
- Kirim permohonan.
3. Langkah untuk lapor SPT lewat coretax

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi.
- Tentukan periode Januari–Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal.
- Isi formulir SPT Tahunan dengan mengklik ikon pensil.
- Selesaikan dan kirim SPT.


















