Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP: 1,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)
Intinya sih...
  • Rincian wajib pajak yang sudah melaporkan SPT hingga pukul 08.00 WIB adalah 1.583.882 WP OP Karyawan, 178.220 WP OP Non Karyawan, dan 59.577 pelapor SPT Tahunan Badan.
  • Pelaporan SPT Tahunan 2025 dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax, dengan sebanyak 415 WP badan yang melaporkannya.
  • Progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat, dengan jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi mencapai 13,34 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax hingga Senin (9/2/2026).

Realisasi ini seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

1. Rincian wajib pajak yang sudah melaporkan SPT

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan secara rinci hingga pukul 08.00 WIB wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 1.583.882. Kemudian WP OP Non Karyawan 178.220 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

"Adapun pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 59.577 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 75," ungkapnya.

2. Ada 415 WP badan laporkan SPT

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 415 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya

3. Aktivasi akun coretax capai 13,34 juta

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 wajib pajak. Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.380.045, disusul wajib pajak badan sebanyak 875.696.

"Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah tercatat sebanyak 89.187, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya Kesal Tak Ada Sosialisasi Pencabutan PBI Pasien Gagal Ginjal

09 Feb 2026, 12:25 WIBBusiness