Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan terus menggencarkan operasi gempur rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini merupakan langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok, menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengatakan maraknya rokok ilegal perlu ditangani dengan serius mengingat dampaknya terhadap penerimaan cukai yang harusnya masuk ke negara dan masalah kesehatan masyakarat.
"Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri serta pemberantasan rokok ilegal," ucap Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).