Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan pemahaman publik terkait kebijakan batas penghasilan untuk mengakses rumah subsidi.
Dia menegaskan angka Rp14 juta merupakan batas maksimal penghasilan, bukan batas minimal, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.
"Jadi yang kalian pahami itu orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru boleh beli rumah MBR, atau sampai Rp14 juta boleh? (Sampai Rp14 juta). Berarti cerdas kalian," kata Maruarar di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).