Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Maruarar Luruskan Soal Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
- Menteri PKP Maruarar Sirait meluruskan pemahaman publik terkait batas penghasilan untuk rumah subsidi.
- Pengumuman resmi revisi batas penghasilan MBR akan disampaikan pekan depan, dimaksudkan agar lebih banyak masyarakat bisa memiliki rumah subsidi.
- Wacana kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi memicu kesalahpahaman di media sosial, sebelumnya batas penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan pemahaman publik terkait kebijakan batas penghasilan untuk mengakses rumah subsidi.
Dia menegaskan angka Rp14 juta merupakan batas maksimal penghasilan, bukan batas minimal, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us