Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan KSP soal Aturan Baru Rumah Subsidi: Perluas Akses bagi MBR

Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Waka KSP), M. Qodari (dok. Istimewa)
Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Waka KSP), M. Qodari (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Waka KSP), M Qodari, mengatakan ada kesalahpahaman terkait dengan aturan baru rumah subisidi. Menurutnya, masyarakat yang bisa mendapat rumah subsidi berpenghasilan maksimal Rp12 juta bagi yang masih lajang dan maksimal Rp14 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.

Angka tersebut meningkat dari sebelumnya maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Qodari mengatakan, peningkatan jumlah maksimal gaji itu bertujuan untuk memperluas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa memiliki rumah.

“Beberapa media menulis bahwa masyarakat tidak mampu membeli rumah karena batas penghasilan terlalu tinggi. Padahal, dengan aturan baru ini justru terjadi pelonggaran kriteria bagi penerima manfaat MBR. Dengan begitu, lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati program rumah subsidi,” ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

1. Masyarakat di bawah gaji UMR masih bisa dapat rumah subsidi

Wakil Kepala Staf Presiden (KSP), M. Qodari (IDN Times/M Ilman Nafian)
Wakil Kepala Staf Presiden (KSP), M. Qodari (IDN Times/M Ilman Nafian)

Qodari menyampaikan, masyarakat di bawah gaji UMR ataupun di atasnya dengan ketentuan yang ada, bisa mendapat rumah subsidi.

“Aturan ini harus dilihat dalam konteks memperluas jangkauan bantuan, bukan membatasi. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak kelompok masyarakat,” ucap dia.

Qodari mengingatkan, agar media lebih cermat dalam melakukan pemberitaan. Sehingga, informasi yang diterima masyarakat, tidak terpotong.

“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa media dan para jurnalis harus lebih cermat dalam membaca serta memahami informasi. Sebab jika salah membaca dan salah mengerti, yang tersebar bukan informasi, melainkan disinformasi,” kata dia.

2. Aturan kriteria baru gaji MBR bakal dikeluarkan pada 21 April

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan pemerintah akan menetapkan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah melalui Surat Keputusan Menteri Perumahan (Kepmen) yang direncanakan terbit pada 21 April.

Dia menyebut keputusan tersebut tengah disiapkan melalui koordinasi dengan Menteri Hukum serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan jajarannya, dan diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat.

"Ya, kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

3. Kriteria gaji dinaikkan untuk menjangkau lebih banyak penerima

ilustrasi rumah subsidi pemerintah (dok. Kemenkeu)
ilustrasi rumah subsidi pemerintah (dok. Kemenkeu)

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan alasan penyesuaian batas penghasilan MBR hingga Rp14 juta karena tingginya harga rumah vertikal alias rumah susun (rusun) di kawasan perkotaan.

Menurutnya, backlog perumahan tidak bisa diatasi hanya dengan rumah tapak yang lokasinya semakin jauh dan lahannya tak terjangkau di area perkotaan. Dia menyebut, harga rumah susun dengan luas sekitar 36 meter persegi bisa mencapai Rp300 jutaan.

"Sehingga perlu ada penyesuaian batas MBR-nya. Kalau (gaji) Rp8 juta khawatir nggak sanggup ngangsur ini yang rumah susun ini. Kalau sampai Rp14 juta itu akan banyak segmen masyarakat termasuk buruh yang mungkin akan bisa masuk," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us