Demi Proteksi, Kementan Sarankan Petani Jagung Ikut Program AUTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Puluhan hektare tanaman jagung milik petani di Nagari Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, terancam gagal panen. Sekitar 33 hektare ladang jagung masyarakat di Korong Koto Kaciak, Nagari lll Koto Aua Malintang, Kecamatan lV Koto Aua, tampak memprihatinkan. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (organisme pengganggu tumbuhan).
"Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata Mentan SYL melalui keterangan resminya, Rabu (23/3).
1. Asuransi pertanian memberikan perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen
Menurut Mentan SYL, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Baca Juga: Kinerja KUR Pertanian Memuaskan, Kementan Dorong KUR Alsintan
2. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim
Editor’s picks
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menambahkan bahwa pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim.
"Jadi, petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budi daya pertanian mereka," paparnya.
Ali melanjutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.
"Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," urainya.
Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.
3. Petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim tanam
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, juga menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Lalu, mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," tandasnya. (WEB)
Baca Juga: Program RJIT Kementan Sukses Tingkatkan IP Petani di Kabupaten Sorong