Ilustrasi rumah subsidi di Kendal. (IDN Times/Dhana Kencana)
Mengutip dokumen resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dalam skema pasokan, plafon kredit ditetapkan hingga Rp5 miliar. Suku bunga mengikuti kondisi pasar, sementara subsidi bunga ditetapkan tetap sebesar lima persen per tahun.
Produk yang dibiayai meliputi kredit modal kerja (KMK) dengan jangka waktu subsidi bunga maksimal empat tahun dan kredit investasi (KI) dengan jangka waktu lima tahun. Masa pemberian kredit dapat diperpanjang melebihi periode subsidi sesuai kebijakan bank penyalur.
Akses kredit bersifat revolving (berulang) dengan batas maksimal Rp5 miliar setiap kali pencairan. Total akumulasi akses diberikan hingga empat kali dengan limit Rp20-25 miliar sesuai siklus usaha.
Pemohon KUR pasokan mencakup UMKM sesuai kode LBU, seperti developer, kontraktor, pedagang bahan konstruksi, serta sektor usaha lain yang terkait perumahan. Kredit dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi.
Agunan pokok adalah objek yang dibiayai atau agunan lain berdasarkan penilaian bank penyalur, sedangkan agunan tambahan juga ditentukan oleh pihak bank. Pertanggungan kredit dapat dijaminkan melalui IJP atau premi hasil kerja sama B to B. Skema ini dikecualikan dari histori kredit komersial.