Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Intinya sih...

  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.

  • Warga harus membawa dokumen STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan.

  • Besaran tagihan pajak kendaraan bisa dicek secara online melalui situs resmi Samsat Jakarta atau aplikasi JAKI.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama masa pemutihan. Mereka cukup membayar pokok pajak kendaraan saja untuk dapat mengikuti program ini.

Lalu apa saja syarat dan cara mengecek besaran tagihan pajak kendaraan?

1. Syarat dokumen yang harus dibawa ke kantor Samsat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Warga bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan dan sejumlah uang sesuai tagihan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.

Adapun dokumen yang harus dibawa antara lain:

  • STNK asli dan fotokopinya

  • BPKB asli dan fotokopinya

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

  • Surat kuasa, jika pembayaran diwakilkan oleh orang lain

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, layanan tersedia di Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Namun, untuk pajak lima tahunan, pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai tempat kendaraan terdaftar.

2. Rincian total tagihan bisa dicek melalui situs Samsat

tampilan situs J-Samsat (jambisamsat.net)

Berikut ini cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta secara online:

Melalui situs resmi Samsat Jakarta:

  1. Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

  2. Masukkan nomor polisi kendaraan

  3. Masukkan huruf pada pelat nomor

  4. Masukkan NIK pemilik kendaraan

  5. Centang kode captcha

  6. Klik tombol “Cari”

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

3. Besaran tagihan pajak kendaraan bisa dicek melakui aplikasi Jaki

tampilan aplikasi JAKI (dok. Google Play Store)

Cara cek tagihan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini):

  1. Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store

  2. Buka aplikasi yang telah diunduh

  3. Pilih menu “Pajak”

  4. Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”

  5. Masuk ke menu “Informasi PKB”

  6. Masukkan nomor polisi kendaraan

  7. Klik tombol “Cek Pajak”

Setelah itu, informasi besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi JAKI.

Editorial Team