Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama masa pemutihan. Mereka cukup membayar pokok pajak kendaraan saja untuk dapat mengikuti program ini.
Lalu apa saja syarat dan cara mengecek besaran tagihan pajak kendaraan?