Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

- Lucy mengatakan tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan pajak, warga pajak hanya membayar pajak pokok saja.
- Pemutihan pajak digelar untuk memeriahkan HUT Jakarta khusus pembayar pajak saat itu.
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan akhir Agustus 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2026).
Syarat pemutihan pajak kendaraan di Jakarta

Lucy mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan pajak di Jakarta, warga pajak hanya membayar pajak pokok saja.
"Kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata dia.
Pemutihan pajak untuk meriahkan HUT Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pemutihan pajak di Jakarta digelar untuk memeriahkan HUT Jakarta khusus pembayar pajak saat itu
"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Dishub DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Berikan banyak kemudahan warga pada HUT Jakarta
Tidak hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Pramono mengatakan, Pemprov DKI juga akan memberikan banyak kemudahan bagi warga Jakarta.
"Kan berbeda banget ya! Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," kata dia.