Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

"Tentu, tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tetap akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi dan itu kami serahkan ke Dewan Pengupahan Daerah," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Rabu, (17/12/2025).

1. Formula baru sebabkan UMP dipastikan tak turun meski ekonomi daerah lain negatif

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Yassierli menjelaskan formula kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin. Dengan mekanisme ini, upah minimum tetap mengalami kenaikan meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.

Oleh karena itu, dia menegaksan Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap mengenai pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, termasuk faktor penyebab kenaikan ekonomi dan sektor mana yang paling dominan. Kemenaker juga aktif memberikan pendampingan dan koordinasi kepada Dewan Pengupahan Daerah agar penetapan upah minimum dapat berjalan sesuai kondisi nyata di daerah masing-masing.

"Kami juga akan melakukan bimbingan, pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di beberapa daerah," ujarnya.

2. Menaker optimis Gubernur bisa selesaikan besaran kenaikan UMP di daerah pada 24 Desember

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Insya Allah, optimis seminggu ini (Gubernur) bisa menyelesaikan besaran kenaikan upah sesuai tenggat waktu. Karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang, jadi sudah lebih dari satu bulan, kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi, dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan," tegasnya.

3. Tak percaya formula UMP bakal picu demo

Ilustrasi upah. Pexels/Pixabay

Di sisi lain, Yassierli mengaku tidak percaya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan memicu demonstrasi di berbagai daerah.

"Enggak, saya enggak percaya. Saya juga mendapat banyak masukan yang mengapresiasi PP ini," ujar Yassierli.

Yassierli menekankan kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP bertujuan memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja, sambil tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah

Editorial Team