Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
"Tentu, tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tetap akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi dan itu kami serahkan ke Dewan Pengupahan Daerah," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Rabu, (17/12/2025).
