Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
  • Prabowo resmi teken PP Pengupahan
  • Perhitungan kenaikan upah minimum bakal dilakukan Dewan Pengupahan Daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Para pimpinan daerah di tingkat provinsi atau gubernur diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebelum Natal 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (16/12/2025) malam.

1. Prabowo resmi teken PP Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) penanganan bencana banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) penanganan bencana banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)

Kewajiban itu keluar setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

Menurut Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli.

2. Perhitungan kenaikan upah minimum bakal dilakukan Dewan Pengupahan Daerah

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Yassierli menambahkan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

3. Kewajiban gubernur dalam PP Pengupahan

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Lebih lanjut, PP Pengupahan yang telah diteken Prabowo juga mengatur hal sebagai berikut:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Menilik Potensi Go Global DRX Token yang Baru Listing di Tokocrypto

16 Des 2025, 23:25 WIBBusiness