Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)
Selain itu, Ida menyampaikan bahwa selain program JHT tersebut, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“Ini bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujarnya.
Selain itu, Ida mengatakan pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk mereka yang di PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ini berlaku tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Menurut Ida, iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan.
“Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini. Perlu saya ulang kembali bahwa program JKP ini adalah program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada,” jelas Ida.
Ida menyebut manfaat program JKP selain berupa uang tunai adalah akses informasi pasar kerja melalui Pasker.ID, yang telah diluncurkan pada Desember 2021 lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan industrial, dan pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.
“Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program-program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia, sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa semua bentuk manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan diri untuk bekerja kembali. Sementara itu, bagi pekerja ter-PHK yang ingin berwirausaha atau membuka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan, antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program kartu pra kerja yang tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program kredit usaha rakyat (KUR), dan program bantuan produktif untuk usaha mikro.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa hadirnya Permenaker ini ada juga memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif. Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online,” pungkasnya.