Ilustrasi Letter of Credit (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun L/C terbagi dalam delapan jenis:
1. Revocable Letter Of Credit
Pertama adalah loc yang bisa dibatalkan ataupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) karena ada alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada si penerima.
2. Irrevocable
Sesuai dengan namanya, transaksi yang satu ini tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam masa waktu yang valid. Dalam hal ini semua pihak yang bersangkutan adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. Sehingga apabila ada pihak yang membatalkan secara sepihak, maka bisa terkena hukuman.
3. Back To Back LOC
Sifatnya seperti reseller, dimana si penerima ini sebenarnya bukan pembelinya tapi hanya sekedar perantara. Nantinya barulah si perantara ini menyalurkan barang yang dibelinya kepada penerima yang asli.
Selanjutnya perantara ini meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses Letter Of Credit dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
4. Revolving LOC
Apabila melihat namanya yakni revolving, maka bisa diambil kesimpulan bahwa letter of credit ini bisa dilakukan berulang-ulang. Dimana kedua pihak yang bertransaksi bisa menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Biasanya jenis ini dilakukan pada satu bank saja yang sudah dipercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.
5. Unrestricted LOC
Tidak dibatasi adalah keunggulan utama dari jenis letter of credit yang satu ini. Dimana dalam hal ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya. Sehingga memberikan kemudahan dan juga fleksibilitas yang tinggi kepada pihak yang terkait.
6. Sight LOC
Pembayaran langsung dan saat itu juga saat dokumen diterima oleh pihak bank adalah ciri khas dari kredit yang satu ini. Dimana saat dokumen sudah diperiksa, dan dinyatakan lolos lalu diterima, pihak pembayar harus langsung memberikan dana. Untuk besaran dananya sendiri tergantung kesepakatan pihak penerima dengan pihak bank yang sebelumnya telah dibuat.
7. Usance LOC
Berbeda dengan sight, usance memberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya. Biasanya tenggat waktu ini diberikan oleh pihak eksportir. Entah itu setelah dokumen diterima, maupun setelah sebulan transaksi disetujui. Pihak importir hanya harus menerbitkan draft waktu ataupun tanggal dari wesel. Sehingga pihak importir tidak harus langsung membayar.
8. Red Clause LOC
Jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah. Klausul atau klausa tersebut berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Itulah mengapa dikatakan red clause, karena memang khusus klausul itu ditulis dengan tinta merah.