Program ini menawarkan perlindungan yang cukup komprehensif dengan biaya yang sangat terukur untuk sektor informal. Mulai dari iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja sudah bisa terlindungi oleh tiga program utama negara.
Manfaat yang didapatkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya proteksi ini, pekerja informal memiliki jaring pengaman finansial yang menjamin pengobatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan, serta memberikan santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian.
Dengan mekanisme yang serba digital, akses perlindungan kini sudah tidak lagi terbatas pada karyawan kantoran saja. Pahami cara kerja program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh lapisan pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial yang layak.
Apa saja manfaat utama yang didapatkan dari program SERTAKAN? | Peserta yang didaftarkan melalui program SERTAKAN akan mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial. Manfaatnya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris. Selain itu, kamu juga bisa memilih untuk menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan mereka. |
Berapa besaran iuran untuk program SERTAKAN ini? | Iuran untuk program ini sangat terjangkau karena menyasar sektor pekerja informal atau rentan. Untuk perlindungan dua program utama (JKK dan JKM), iurannya dimulai dari Rp16.800 per bulan. Namun, jika ingin mendapatkan perlindungan lengkap termasuk tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), total iurannya menjadi Rp36.800 per bulan. |
Siapa saja yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dalam program ini? | Pekerja rentan adalah masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan penghasilan untuk membayar iuran secara mandiri. Contohnya adalah pekerja informal di sekitar kita seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, pedagang keliling, hingga buruh harian lepas yang tidak memiliki ikatan kerja formal dengan perusahaan. |
Bagaimana jika iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui SERTAKAN tidak dibayar? | Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka status kepesertaan pekerja tersebut akan menjadi tidak aktif (non-aktif). Dampaknya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian selama masa menunggak, manfaat jaminan sosial tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memilih periode pembayaran yang sesuai di aplikasi JMO agar proteksi tetap berjalan berkelanjutan. |