Jakarta, IDN Times - Belakangan ini, isu mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menghangat kembali. Hal itu seiring upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian skandal BLBI, sehingga bisa mengembalikan dana ratusan triliun rupiah yang menjadi hak negara.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang bertugas menagih utang para obligor/debitur atas dana BLBI tersebut.
Namun, ternyata masih banyak penduduk Indonesia yang tidak mengetahui Satgas BLBI tersebut. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan terhadap 1.200 responden, ada 86,7 persen koresponden yang tidak mengetahui keberadaan Satgas tersebut, dan hanya 13,3 persen yang mengetahuinya.
Selain itu, dari 1.200 responden, 52,6 persen setuju dengan pembentukan Satgas tersebut, 5,1 persen sangat setuju, 4,3 persen kurang setuju, 0,3 persen tidak setuju sama sekali, dan 37,8 persen tidak tahu (TT) atau tidak jawab (TJ).
Oleh sebab itu, kali ini IDN Times akan mengulas sejarah singkat dana BLBI hingga pembentukan Satgas BLBI.