Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang yang Belum Dilunasi

Suyanto ditagih utang atas dana BLBI Rp904 miliar

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Suyanto Gondokusumo mengutus kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba untuk menemui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait utang Rp904.479.755.635,85.

Perlu diketahui, Syafrudin diminta menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat hari ini, pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan kewajiban atas dana BLBI dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

Namun, Jamaslin mengatakan penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu.

“Oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) didesain suatu penyelesaian yang disebut MSAA. Ini penyelesaian dengan aset. Kemudian dalam hal ada kekurangan ada tanggung jawab pemegang saham,” kata Jamaslin ketika ditemui awak media di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta, Jumat (24/7/2021).

Baca Juga: Ada di Singapura, Suyanto Gondokusumo Utus Pengacara Temui Satgas BLBI

1. Kuasa Hukum Suyanto pertanyakan fungsi MSAA

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang yang Belum DilunasiKantor Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Jamaslin, jika sudah ada MSAA maka sudah ada metode penyelesaian utang yang disepakati.

Oleh sebab itu, dia menilai tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.

“Kan ini sudah 22 tahun. Kalau memang pada saat itu tidak dianggap tidak ada penyelesaian, ya kenapa harus dibuat MSAA? Kan itu kan dianggap sebagai metode penyelesaian,” tutur Jamaslin.

2. Kuasa Hukum Suyanto minta Satgas BLBI beri bukti utang yang belum dilunasi

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang yang Belum DilunasiIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Jamaslin kliennya telah melakukan penyelesaian utang dana BLBI melalui MSAA. Oleh sebab itu, kliennya meminta bukti atau rincian dari pemerintah apabila masih ada utang yang belum dibayarkan.

“Kita ingin tahu dong hitungannya bagaimana. Dari angka yang dicantumkan itu asal-usulnya dari mana,” ucap Jamaslin.

Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.

“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa nggak saat itu saja dibereskan kalau masih ada kurang ya ini kekurangannya, begitu lho,” ucap dia.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar

3. Kuasa hukum sebut utang Bank Dharmala tak hanya jadi tanggung jawab Suyanto

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang yang Belum DilunasiIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Jamaslin mengatakan pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Oleh sebab itu, menurutnya utang atas dana BLBI itu juga ditagih kepada pemegang saham lain.

“Pemegang saham Dharmala itu pemegang sahamnya siapa saja bukan cuma Pak Suyanto. Ada Pak Suhargo almarhum. Harusnya kan jamgan semuanya ke 1 orang dong, misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu si ini berapa, proposional, kan sesuai dengan saham masing-masing,” tutur Jamaslin.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke Negara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya