Ilustrasi memantau pergerakan saham. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Reksa dana memiliki beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
- Reksa dana pendapatan tetap
Reksa dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang mengalokasikan dana atau uang yang diinvestasikan minimal 80 persen di obligasi. Hampir 10 persen per tahun return reksa dana pendapatan tetap ini lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
Reksa dana pasar uang merupakan semua dana yang diinvestasikan pada suatu deposit, obligasi, dan Sertifikat Bank Indonesia. Dalam keamanannya, reksa dana pasar uang relatif lebih aman dibandingkan reksa dana lainnya, namun returnnya jauh lebih sedikit. Jangka waktu investasi reksa dana pasar uang biasanya kurang dari satu tahun.
Reksa dana terproteksi merupakan reksa dana yang dalam penempatan dananya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap. Pada saat jatuh tempo dana, yang diinstrumenkan pada obligasi akan memberikan perlindungan untuk nilai investasinya.
Perlindungan reksa dana terproteksi 100 persen dari nilai investasinya apabila investor mencairkan uang tersebut pada jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian.
Reksa dana saham adalah reksa dana yang menempatkan dana investasi pada saham sebesar 80 persen. Reksa dana saham merupakan reksa dana dengan potensi keuntungan yang lebih besar dibandingkan reksa dana jenis lain.
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang ditanamkan pada instrumen campuran seperti deposito, obligasi, dan saham.
Reksa dana index adalah reksa dana yang mirip dengan reksa dana saham, karena instrumen investasi ini dapat diperjualbelikan di bursa yang memiliki sebutan Exchange Trade Fund atau ITF dan harga yang fluktuatif mirip seperti saham.
Jual beli reksadana index di bursa tidak selalu ada karena dikelola secara pasif. Reksa dana jenis ini diperjualbelikan ketika ada yang berlangganan baru atau melakukan penebusan.