Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal iuran BPJS usai penghapusan kelas. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kelas BPJS dihapus diganti dengan KRIS untuk meningkatkan standar layanan kesehatan.
  • Tidak ada rencana kenaikan iuran premi BPJS sampai akhir tahun 2024.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat meningkatkan standar layanan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Budi mengatakan, layanan KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, sudah melakukan uji coba di sejumlah rumah sakit, baik milik pemerintah daerah, swasta dan pemerintah pusat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di