Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat meningkatkan standar layanan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Budi mengatakan, layanan KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, sudah melakukan uji coba di sejumlah rumah sakit, baik milik pemerintah daerah, swasta dan pemerintah pusat.
Dia mengatakan, setelah adanya layanan KRIS maka maksimal kamar yang harus diisi oleh pihak rumah sakit wajib diisi empat orang.
Selain itu, layanan KRIS juga mengatur pembenahan fisik kamar rumah sakit. Dia mencontohkan, bila dulu kamar untuk BPJS tidak memiliki kamar mandi, ke depan dengan adanya penerapan KRIS ini maka rumah sakit diharuskan menyediakan kamar mandi.
“Memang ini akan dilakukan secara bertahap dan kita juga sudah melakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” kata Budi Gunadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dengan adanya peningkatan layanan ini, lantas apakah akan ada kenaikan iuran BPJS?