Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes: KRIS Akan Tingkatkan Kualitas Layanan Kelas 3 BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, melansir ANTARA, Rabu (15/5/2024)

 

 

1. Standar rawat inap pasien JKN maksimal empat tempat tidur

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Syahril mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Ketentuan itu sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan.

"Tidak apa-apa, jadi kelas I kan sekarang dua tempat tidur karena kan maksimal empat, kelas II ada yang tiga juga ada yang empat, aman. Nah, yang kelas III ini yang tadinya ada lima hingga tujuh tempat tidur, diharapkan maksimal ruangannya empat tempat tidur," katanya.

2. Kuota pasien BPJS Kesehatan di RS swasta hanya 40 persen

Logo BPJS Kesehatan (Istimewa)

Syahril menambahkan, implementasi Perpres tentang Jaminan Kesehatan mengarahkan rawat inap pasien JKN pada dua kriteria, yaitu KRIS dan non-standar atau VIP maupun eksekutif.

"Kalau setelah perpres itu memang kalau dalam implementasinya rawat inap itu akan ada dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non. artinya di luar itu, VIP atau eksekutif," katanya.

Namun, menurut dia, tetap berdasarkan SK Ditjen Pelayanan Kesehatan bahwa kuota bagi pasien BPJS Kesehatan di RS pemerintah minimal 60 persen, sedangkan RS swasta 40 persen dari total kapasitas tampung.

3. Iuran BPJS Kesehatan terbaru

infografis KRIS yang akan gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS.

Pada Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.

Sementara itu, dalam Perpres 82 Tahun 2018, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan pada Pasal 34, yakni Rp25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kelas 3.

Lalu, Rp51 ribu untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan kelas 2 serta Rp80 ribu untuk kelas 1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us