Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 dan Dendanya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Kelas itu akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ketentuan mengenai kriteria dan iuran KRIS sendiri masih digodok pemerintah.
Maka, selama ketentuannya belum terbit, peserta masih membayar iuran berdasarkan kelas, sesuai ketentuan dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Terkait mekanisme kriteria KRIS diatur lebih lanjut dengan Permen. Jadi untuk teknisnya masih menunggu Permen terbit,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada IDN Times.
1. Iuran BPJS Kesehatan Mei 2024 untuk peserta mandiri

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) alias peserta mandiri, berikut iurannya:
- Kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3 Rp35 ribu per orang per bulan.
2. Iuran peserta pekerja penerima upah BPJS Kesehatan

Adapun peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, swasta, lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNO, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
Lalu, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar PPU.
3. Iuran PBI dan veteran dibayarkan pemerintah

Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), iurannya sebesar Rp42 ribu per bulan, yang sudah dibayarkan pemerintah.
Veteran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan pemerintah.
4. Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan tidak diberikan untuk peserta yang telat membayar atau menunggak iuran. Merujuk Perpres nomor 64 tahun 2020, apabila iuran peserta mandiri atau pekerja penerima upah tak dibayar, maka status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Pada pasal 22 ayat (5) Perpres 64/2020, jika peserta yang status kepesertaannya sempat dihentikan, lalu diaktifkan kembali, dan dalam kurun waktu 45 hari setelah diaktifkan kembali peserta itu melakukan rawat inap, maka dikenakan denda 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.