Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama percepatan penyaluran adalah biaya dana yang rendah bagi perbankan. Pemerintah menempatkan dana dengan suku bunga 3,8 persen, sejalan dengan bunga penempatan Bank Indonesia (BI), atau sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan.
Kondisi ini mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit karena dapat menawarkan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.
"Dengan bunga yang sama ditempatkan di perbankan, cost of fund perbankan menjadi lebih rendah. Akhirnya, mereka menyalurkan dana lebih cepat karena biaya dana yang lebih murah," ujar Febrio.
Selain mempercepat penyaluran kredit, dana penempatan pemerintah berdampak pada penurunan bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) di beberapa bank, terutama Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penurunan DPK ini diharapkan mendorong penurunan suku bunga kredit secara bertahap, sehingga permintaan kredit meningkat dan sektor usaha terdorong untuk berkembang.
"Setelah Rp200 triliun ditempatkan dengan bunga 3,8 persen, perbankan khususnya Himbara dan BSI menurunkan bunga DPK-nya secara signifikan. Pada gilirannya, hal ini mulai menurunkan suku bunga kredit sejak September, meski penurunannya masih bertahap," ungkap Febrio.