Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Investigasi Penempatan Rp285,6 Triliun Dana Negara di Deposito

WhatsApp Image 2025-10-16 at 20.04.46.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparan dalam diskusi 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Dana pemerintah seharusnya ditempatkan pada instrumen yang berikan imbal hasil yang optimal
  • Harusnya dana LPDP dipisahkan dengan jelas
  • Dana pemerintah mengendap di perbankan capai Rp653,4 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan investigasi internal terhadap jajarannya terkait penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar pada instrumen simpanan berjangka atau deposito.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total dana pemerintah yang ditempatkan di deposito mencapai Rp285,6 triliun hingga Agustus 2025, meningkat signifikan dibandingkan posisi Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp204,1 triliun.

“Kami masih melakukan investigasi. Sebenarnya itu uang apa? Saat saya tanya ke anak buah, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Uang itu kan ditempatkan di deposito untuk mendapatkan bunga,” ujar Purbaya dalam acara yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

1. Dana pemerintah seharusnya ditempatkan pada instrumen yang berikan imbal hasil yang optimal

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga adanya praktik penyimpangan oleh oknum di bawahnya. Ia menilai dana pemerintah seharusnya ditempatkan di instrumen yang memberikan imbal hasil optimal, dengan tujuan yang jelas.

“Kalau uang pemerintah ditempatkan di deposito, seharusnya ada kode yang jelas dari pihak bank. Saya akan periksa nanti. Tapi saya curiga ada yang bermain bunga,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti rendahnya imbal hasil dari penempatan dana di deposito, termasuk di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dibandingkan dengan bunga yang harus dibayar pemerintah atas penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

“Kalau uang ditaruh di deposito, return-nya pasti lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang saya bayar. Artinya, negara bisa rugi jika dana sebesar itu hanya disimpan di deposito,” jelasnya.

2. Harusnya dana LPDP dipisahkan dengan jelas

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menambahkan sebagian dana tersebut kemungkinan berasal dari lembaga-lembaga di bawah kementerian, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Meski begitu, menurutnya, dana tersebut tetap harus dipisahkan secara tegas dari dana pemerintah pusat.

"Harusnya dana lembaga seperti LPDP dipisahkan dengan jelas. Saya akan cek lagi, karena jumlahnya terlalu besar jika hanya ditempatkan di deposito,” ujarnya.

Purbaya juga mempertanyakan transparansi dari pihak bank dalam mengelola dana tersebut.

“Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? Saya nggak tahu pasti itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya, biasanya bank memberikan kode yang jelas kalau itu uang milik pemerintah. Saya akan periksa nanti,” imbuhnya.

3, Dana pemerintah mengendap di perbankan capai Rp653,4 triliun

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data di paparannya, dana pemerintah yang berada di perbankan per Agustus 2025 mencapai Rp653,4 triliun. Anggaran ngangur tersebut terdiri dari dana pemerintah pusat sebesar Rp399 triliun dan pemerintah daerah senilai Rp254,3 triliun.

Adapun dari dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan tersebut dibagi lagi menjadi dua, yakni provinsi sebesar Rp60,8 triliun dan kota/kabupaten Rp193,5 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Pengangguran Australia Sentuh Level Tertinggi dalam 4 Tahun

16 Okt 2025, 23:27 WIBBusiness