Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkop Akan Evaluasi Aturan Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional
Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 (SAT 2026). (IDN Times/Herka Yanis)
  • Menkop Ferry Juliantono berencana mengevaluasi Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 terkait jarak ritel modern dengan pasar tradisional, menindaklanjuti masukan dari APKLI.
  • Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag serta pemerintah daerah untuk memastikan penerapan aturan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional berjalan sesuai ketentuan.
  • Pemerintah bersama APKLI mendorong penguatan ekonomi lokal lewat program Kopdes Merah Putih, yang mengintegrasikan pedagang kaki lima ke dalam ekosistem koperasi desa agar harga lebih terjangkau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu dikaji ulang. Hal tersebut menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.

Adapun rencana kaji ulang atau evaluasi dilakukan dengan melibatkan asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," kata dia di Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (26/2/2026).

1. Beberapa hal yang perlu dikaji

ilustrasi Indomaret (commons.wikimedia.org)

Beberapa hal yang dinilai perlu dikaji, yakni mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.

Ferry berpendapat, meski ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, namun harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Itu terutama terkait jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.

2. Kemenkop akan koordinasi dengan pihak terkait

Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat merilis Command Center di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta, Senin (15/12). (Dok. Kemenkop)

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007, menurutnya, yang terpenting adalah jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter.

"Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak. Kalau ternyata keberadaannya, ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” tuturnya.

3. Kemenkop gandeng APKLI perkuat ekonomi lokal

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 (SAT 2026). (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara itu, Menkop bersama APKLI mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tingkat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.

Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri," kata Ferry.

Editorial Team