Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu dikaji ulang. Hal tersebut menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
Adapun rencana kaji ulang atau evaluasi dilakukan dengan melibatkan asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," kata dia di Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (26/2/2026).
