Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan mengapa Project S TikTok Shop mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Dia mengatakan TikTok adalah media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform socio commerce. Algoritma TikTok pun bisa membaca kebiasaan pengguna TikTok, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan kebutuhan/permintaan konsumen di Indonesia.

Teten mengatakan, hal itu bisa berbahaya bagi keberlangsungan UMKM Indonesia. Mengingat, TikTok sendiri adalah platform media sosial milik China yang dikenal memiliki skala industri yang besar.

"Biasanya orang belanja di e-commerce itu biasanya dipengaruhi oleh perdebatan perbincangan di dalam media sosial. Lalu dia membelinya di e-commerce. Nah kalau sekarang algoritmanya, ini canggih lah algoritmanya ini sudah bisa mengarahkan, dan tau consumer behavior di market digital kita," kata Teten kepada awak media saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

1. Data permintaan konsumen Indonesia bisa dimanfaatkan industri China

TikTok Shop (searchenginejournal.com)

Dia mengatakan data konsumen yang diperoleh dari TikTok itu bisa dimanfaatkan oleh industri China, sehingga memproduksi barang yang diinginkan. Kemudian, barang-barang itu bisa membanjiri pasar Indonesia dengan sistem perdagangan bebas saat ini.

"Dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman, karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," tutur Teten.

Dia mengatakan, project S TikTok Shop itu pertama kali mencuat di Inggris. Data yang diperoleh dari para pengguna TikTok itu dianggap berbahaya bagi negara itu kemudian.

"Saya lihat project S TikTok misalnya di Inggris, itu perlu kita waspadai," ujar Teten.

2. Kemenkop UKM minta Kemendag revisi aturan perdagangan online

Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, perdagangan online di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Teten mengatakan, regulasi itu hanya mencakup perdagangan di e-commerce, bukan socio commerce.

Oleh sebab itu, dia meminta Kemendag segera merevisi aturan tersebut demi melindungi UMKM lokal.

"Karena itu yang kita usulkan kepada Mendag, itu perubahan Permendag nomor 50 itu, karena sudah gak relevan lagi," ujar Teten.

3. Menkop minta produk impor berteknologi rendah dihadang masuk Indonesia

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga meminta kepada Kemendag untuk melarang penjualan produk impor dengan teknologi rendah, karena menurutnya bisa diproduksi di Indonesia. Selain itu, dia juga meminta produk impor tidak dijual dengan harga yang lebih rendah daripada harga produk lokal.

Teten juga meminta Kemendag menutup perdagangan online cross border melalui e-commerce. Jika tidak, menurutnya pemerintah akan dilihat hanya berpihak pada produk asing. Sementara, para UMKM yang membayar pajak, mengajukan izin edar, izin BPOM, atau sertifikasi halal tak mendapat peluang sebesar produk impor.

"Ini kan gak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal, dan sebagainya, bayar pajak di sini, dan sebagainya. Sementara mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online bisa langsung jualan, itu kan gak benar," kata Teten.

Editorial Team