illustrasi proyek industri (pexels.com/Miguel Cuenca)
Arifin juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan melakukan perluasan kelompok industri penerima HGBT, sebagaimana yang diharapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Saat ini, terdapat tujuh kelompok industri penerima HGBT, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
“Kalau kami sekarang bertahan dengan apa yang alokasinya sudah dulu, kan ini berlaku sampai 2024. Ke depan, nanti tergantung temuan gas baru. Kalau temuan gas baru banyak (kelompok industri diperluas),” ujar Arifin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berulang kali mendorong perluasan kelompok industri penerima HGBT. Menurut dia, perluasan kelompok industri penerima HGBT dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Dari tujuh sektor industri penerima HGBT antara lain industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet, berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor di 2021–2023 sebesar Rp84,98 triliun, dengan nilai ekspor terbesar diraih oleh sektor oleokimia sebesar Rp48,49 triliun.