Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura mengeluarkan perintah resmi kepada Meta, perusahaan induk Facebook pada Rabu (3/9/2025), untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penipuan di platformnya. Perintah ini terkait maraknya kasus akun dan iklan palsu yang meniru pejabat pemerintah demi melakukan penipuan.
Jika Meta tidak menuruti perintah tersebut, mereka berisiko dikenai denda hingga satu juta dolar Singapura (Rp12,7 miliar). Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Online Criminal Harms yang mulai berlaku sejak Februari 2024.