Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
PMK tersebut memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp440 per batang. KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp25 per batang).