Jakarta, IDN Times - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan ini muncul karena MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi dan investabilitas di pasar saham domestik.
MSCI kini membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait rencana reklasifikasi tersebut. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis MSCI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menjelaskan, usulan perubahan status tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar mempertanyakan kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien. Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki akses investasi.
Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. Namun demikian, MSCI menyebut investor institusional masih menuntut implementasi reformasi secara konsisten dan bukti dampak yang signifikan serta berkelanjutan.
MSCI menilai kemajuan reformasi tersebut belum terlihat secara memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
"Pelaku pasar, hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang efektif," tulis pengumuman tersebut.
Atas dasar itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi mencerminkan kondisi pasar saham domestik saat ini. MSCI pun memulai konsultasi untuk mengubah status Indonesia menjadi Standalone Market.
Berdasarkan masukan pelaku pasar, MSCI menyatakan penurunan status menjadi Frontier Market juga dinilai tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang terjadi di pasar saham Indonesia. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan MSCI sebelum menetapkan keputusan final pada akhir Juni 2027.
