Jokowi Teken PP Izin Usaha di IKN, Investor Dapat HGU 190 Tahun

Izin HGU dalam siklus pertama diberi 95 tahun

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam Pasal 4 dijelaskan, perizinan berusaha diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, kepada pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan di IKN dan daerah mitra.

Di Pasal 18, pelaku usaha mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN selama 95 tahun melalui siklus pertama. Ada tiga tahap pemberian siklus pertama, yakni:

- Pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
- Pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung

1. Bisa diperpanjang 95 tahun lagi

Jokowi Teken PP Izin Usaha di IKN, Investor Dapat HGU 190 TahunDesain pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Di pasal 18 poin 4 disebutkan, pelaku usaha dapat memperpanjang HGU. Perpanjangan dilakukan dalam tenggang 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua, dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Dengan perpanjangan tahap kedua itu, pelaku usaha bisa mendapat HGU selama 190 tahun.

Baca Juga: TK Asing Diizinkan Kerja 10 Tahun di IKN, Boleh Diperpanjang

2. HGB diberikan selama 160 tahun

Jokowi Teken PP Izin Usaha di IKN, Investor Dapat HGU 190 TahunFoto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta

Sementara itu, pelaku usaha juga bisa mendapat izin Hak Guna Bangun (HGB) di atas HPL Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dengan tahapan:

- Pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun
- Pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19.

3. Bisa diperpanjang 80 tahun lagi

Jokowi Teken PP Izin Usaha di IKN, Investor Dapat HGU 190 TahunDesain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

HGB yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan janga waktu 80 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Setelah habis, bila pelaku usaha bisa memperpanjang HGB 80 tahun kemudian dalam satu siklus kedua.

"Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," demikian bunyi salah satu poin dalam PP.

Baca Juga: TK Asing Diizinkan Kerja 10 Tahun di IKN, Boleh Diperpanjang

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya