Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi

Aturan tersebut tak berlaku bila direksi lakukan pengawasan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam PP tersebut di Pasal 27 disebutkan, anggota direksi harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi.

"Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," tulis PP tersebut dikutip IDN Times, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Jumbo! Laba Bersih BUMN 2021 Tembus Rp126 Triliun 

1. Tak ikut bertanggung jawab bila sudah melakukan pengawasan dengan baik

Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN RugiLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meski demikian, di Pasal 27 ayat 2a dijelaskan, anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab apabila sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi Pasal 2a.

(2a) Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Baca Juga: BRI Raih Laba Terbanyak BUMN, Anggota DPR Minta Erick Beri Reward

2. Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN juga harus tanggung jawab

Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN RugiPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Selain itu, dalam Pasal 59 juga disebutkan, komisaris dan dewan pengawas harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi. Berikut isi Pasal 59.

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3. Laba bersih BUMN 2021 tembus Rp126 triliun

Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN RugiMenteri BUMN, Erick Thohir (dok. Tim Publikasi Erick Thohir)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, laba bersih BUMN mencapai Rp126 triliun pada tahun buku 2021. Hal itu merupakan keberhasilan transformasi yang dicanangkan Kementerian BUMN.

Hal itu disampaikan Erick kepada jajaran Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia turut menyampaikan terima kasih kepada lembaga legislatif yang jadi mitra BUMN itu.

"Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi VI yang mendorong konsolidasi BUMN, dari 108 BUMN menjadi 41 BUMN. Alhamdulillah laba 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, yang tadinya Rp13 triliun, sekarang dengan segala efisiensi dan perbaikan model bisnis yang didukung Komisi VI, laba untuk 2021 sebesar Rp126 (triliun). Ini adalah prestasi yang saya rasa luar biasa," kata Erick dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, total pendapatan BUMN mencapai Rp1.983 triliun atau setara 99 persen dari pendapatan APBN. Erick mengatakan, perbaikan kinerja BUMN juga berdampak positif terhadap kontribusi untuk negara. Erick menyampaikan, total pajak, dividen, dan PNBP yang diberikan BUMN secara konsolidasi mencapai Rp371 triliun.

"Memang kita akui dividen ini cukup berat di awalnya. Kalau kita lihat ketika tahun 2019 itu hampir Rp50 triliun, lalu di 2020 itu Rp44 triliun, lalu 2021 yang awalnya kita yakini bisa Rp40 triliun waktu itu kita ingat, saya mohon maaf karena ada COVID akhirnya kita hanya bisa turun menjadi Rp29,5 triliun," ujarnya.

Kementerian BUMN menargetkan, dividen BUMN sebesar Rp36,4 triliun di 2022. Kemudian targetnya dinaikkan menjadi Rp43-45 triliun di 2023.

"Di 2024 kita justru ingin dorong lebih tinggi dividen. Kalau yang dulu bisa Rp50 triliun, di 2024 kalau bisa di atas Rp50 triliun. Artinya kita mencoba menyeimbangkan buku kita," tuturnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya