Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah Vaksin

Penumpang pesawat wajib cantumkan NIK

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021. SE tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemik COVID-19.

SE tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021). Dalam SE itu mengatur tentang penumpang moda transportasi umum wajib membawa surat vaksinasi COVID-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).

1. Perjalanan pesawat di Jawa-Bali cukup tunjukkan surat antigen negatif COVID 1x24 jam

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah VaksinIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan terbaru ini berisi mengenai penumpang pesawat yang melakukan perjalanan di kota/kabupaten wilayah Jawa-Bali yang sudah vaksinasi COVID-19 cukup menunjukkan surat negatif COVID-19 antigen 1x24 jam. Adapun, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut rinciannya:

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan:

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

2. Perjalanan luar negeri

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah VaksinIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, untuk perjalanan luar negeri diatur dalam SE Satgas Nomor 18 tahun 2021. Berikut ketentuannya:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

  • Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat
    pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
  • WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

3. Penumpang pesawat kini wajib cantumkan NIK KTP

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah VaksinIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yaitu:

1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara

2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi

Baca Juga: Syarat Wajib Perjalanan, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin COVID

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya