UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensiunan

ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023. Dalam UU tersebut, yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang bekerja di instansi pemerintah.

ASN juga harus memiliki tujuh nilai dasar yang harus dilaksanakan, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Baca Juga: Heru Larang ASN DKI Like Komen Share Foto Capres-Cawapres

1. ASN harus paham dan memenuhi kebutuhan masyarakat

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang PensiunanIlustrasi. IDN Times/ istimewa

ASN juga harus paham dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut tertuang pada pasal 4 poin 2 bagian kode etik dan kode perilaku ASN.

Berikut rinciannya:

Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut:
a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
3. melakukan perbaikan tiada henti;

b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;
2. suka menolong; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;

e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;

f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3. bertindak proaktif;

g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS dan PPPK Terbaru

2. Ada sejumlah jaminan yang didapat ASN, termasuk pensiun

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang PensiunanIlustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah hak yang didapat oleh ASN, salah satunya mengenai jaminan sosial yang dirinci ada beberapa bagian. Berikut jaminan sosial yang didapat ASN:

  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua

3. Kewajiban

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang PensiunanIlustrasi PNS. (setkap.go.id)

Selain hak, ASN juga harus memenuhi kewajiban kerjanya. Berikut rinciannya:

(1) Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya