Wapres Sebut Larangan Ekspor Bahan Migor untuk Shock Therapy

Larangan ekspor minyak goreng sudah sesuai keputusan kabinet

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng sudah sesuai keputusan dalam rapat kabinet. Keputusan itu dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Sudah menjadi keputusan di Sidang Kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Dilarang Jokowi, Ini 5 Negara Tujuan Ekspor Minyak Goreng Terbesar RI

1. Kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dievaluasi

Wapres Sebut Larangan Ekspor Bahan Migor untuk Shock TherapyWapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Dok. Setwapres)

Ma'ruf menjelaskan, kebijakan ekspor minyak goreng ini akan dievaluasi secara berkala. Hal itu tentu ketika harga minyak goreng di pasar dalam negeri sudah stabil.

“Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden,” ucapnya.

Baca Juga: Deretan Dampak dari Larangan Ekspor Minyak Goreng, Berlaku Kamis Ini!

2. Larangan ekspor minyak goreng sebagai shock therapy

Wapres Sebut Larangan Ekspor Bahan Migor untuk Shock TherapyWapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, larangan ekspor minyak goreng sebanyak shock therapy. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk kepentingan semua pihak.

“Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Utus Bulog Salurkan Minyak Goreng Curah ke Pasar Tradisional 

3. Jokowi larang ekspor bahan minyak goreng mulai 28 April 2022

Wapres Sebut Larangan Ekspor Bahan Migor untuk Shock TherapyPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut, saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/4/2022).

Kebijakan ini, ditegaskan Jokowi, diambil pemerintah demi memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Pun, untuk melakukan kontrol harga.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ungkap Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan larangan ekspor diberlakukan untuk bahan baku minyak goreng, dalam hal ini adalah Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, bukan crude palm oil (CPO).

"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya