Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periodisasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun. Awalnya, berlaku dua periode dalam setahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto yang diundangkan pada 24 Juli 2023.